Pria yang Dibakar di Makam Ciater Itu DPO Maling Motor

Mayat pria terbakar di Serpong.
Sumber :
  • Bayu Januar - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Identitas pria yang ditemukan tewas terbakar di Kebun pisang, Makam Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, akhirnya terkuak. Pria tersebut atas nama Andy Syahputra (26). Dia dibunuh oleh dua orang temannya yaitu Peran Utama (24) dan P (15).


Awalnya polisi tidak mengetahui identitas korban. Namun, setelah diselidiki, korban yang merupakan warga Jabung Timur, Lampung dan rupanya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.


"Korban ini DPO polisi di sana atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Kalau untuk dua pelaku masih kami dalami apakah mereka juga 'pemain' atau bukan," ujar Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 27 Juli 2016.


Hendy menjelaskan, korban tercatat sebagai warga Desa Papan Rejo, Kelurahan Gedung Nyapah, Jabung Timur, Lampung Utara. Sementara tersangka Peran Utama dan P tercatat sebagai warga Desa Gedung Nyapah RT 001/001 Kelurahan Gedung Nyapah, Jabung Timur, Lampung Utara.


Sebelumnya, Andy dibunuh lantaran tersangka utama, Peran, merasa kesal karena ditagih bunga bank dari pinjaman utang sebesar Rp2 juta.


Padahal, Peran Utama sudah melunasi utangnya ditambah bunga sebesar Rp2,25 juta. Namun, korban meminta bunga sebesar Rp250 ribu lagi.


"Menurut pengakuan tersangka, dia utang sama korban sudah lama waktu di Lampung," kata dia.


Karena kesal, Peran Utama dan P yang diimingi diberi uang mengeksekusi korban di kontrakan tersangka di Serpong, pada Senin 25 Juli 2016 malam dengan palu dan cobek. Kedua tersangka kemudian membungkus korban dengan sarung lalu memasukkannya ke dalam karung.

Kedua tersangka lalu mengangkut jasad korban menggunakan motor lalu dibuang di kebun pisang makam Kampung Ciater, Serpong, Tangsel. Sebelum meninggalkan lokasi, kedua pelaku membakar korban dengan bensin yang dibeli saat menuju lokasi pembuangan.

Pada Selasa 26 Juli 2016, korban ditemukan warga sekitar. Dari hasil penyelidikan, kurang dari sehari, kedua pelaku dibekuk di tempat temannya pada Rabu 27 Juli 2016 dini hari.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.