Hakim Minta Meja Tempat Mirna Tewas Dibawa ke Sidang
- Foe Peace
VIVA.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menghadirkan meja nomor 54 bersama kursi, milik Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, ke hadapan persidangan sebagai salah satu barang bukti perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
"Bisa dihadirkan meja itu (meja 54) di situ. Mengapa kami ingin meja dihadirkan. Karena kami ingin faktual kopi vietnam itu ditaruh," kata anggota mejelis hakim Binsar Gultom dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 27 Juli 2016.
Binsar menuturkan, untuk karyawan yang mengantar es kopi Vietnam dan cocktail, sudah jelas dari keterangan yang sudah didengar di hadapan persidangan.
"Siapa yang mengantar sudah jelas. Kemudian masuk cocktail, yang mengantar juga jelas. Fakta yang sudah kita dengar," ucapnya.
Binsar mengatakan, ada keterangan dari saksi Ahmad, karyawan Kafe Olivier yang membersihkan meja dan melihat gelas cocktail sudah dalam kondisi kosong, sedangkan gelas es kopi Vietnam masih ada isinya.
"Ada seorang pegawai namanya Ahmad yang ingin membersihkan (meja), melihat cocktail sudah kosong, tapi kopi masih ada," ucapnya.
Hakim mempertanyaka,n apakah ada pergeseran gelas kopi itu dari tempat awal diantar hingga kejadian. Menurut dia hal itu belum terungkap lantaran kejadiannya hanya beberapa menit saja.
"Apakah kopi itu bergeser, di mana posisinya, apakah berada di antara Mirna sama Hany, Ini belum terungkap. Karena hanya beberapa menit kejadiannya," ujarnya.
Atas hal itu lah, majelis hakim meminta meja dan kursi juga dihadirkan dalam persidangan sebagan salah satu bukti. "Terkait dengan itu kami ingin, tempat meja itu. Barang bukti apa perlu kursi itu taruh di sini. Bisa enggak dihadirkan sekarang" kata Binsar.
Namun JPU menegaskan belum bisa menghadirkan meja dan kursi dengan posisi setengah lingkaran itu. JPU beralasan, meja serta kursi tersebut sudah permanen menyatu dengan lantai. Jika hendak dibawa terpaksa harus dipotong dari lantai terlebih dahulu. "Posisi meja dengan kursi sentengah lingkaran itu menyatu dengan lantai. Harus dilakukan pemotongan," kata JPU Muardito.
Binsar kemudian menanggapi, jika kursi susah dihadirkan, dia meminta meja saja. "Minimal meja, Karena saya belum puas," kata Hakim Binsar.
Setelah itu, JPU Sandhy Handika meminta waktu menghadirkan meja tersebut. Namun dia mengusulkan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan di tempat yakni di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. "Kami mohon waktu menghadirkan itu. Kami mengusulkan pemeriksaan di tempat," kata Sandhy Handika.