Ini Tindakan Petugas bagi Pelanggar Ganjil Genap
Rabu, 27 Juli 2016 - 10:21 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andriansyah menyebutkan, belum ada sanksi dalam penerapan uji coba sistem ganjil genap di Jakarta selama satu bulan ini.
"Minggu pertama teguran lisan dan minggu kedua teguran tertulis. Pemberlakuan sanksi mulai 30 Agustus nanti," kata Andriansyah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu 27 Juli 2016.
Ia mengatakan, petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan disebar di sembilan titik persimpangan berlampu, di Jalan Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto.
Sembilan titik persimpangan itu adalah Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan di kaki Jalan Gatot Subroto, dan Simpang Kuningan di kaki Mampang.
Ia mengungkapkan, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara dengan pelat nomor RI.
Kebijakan itu juga tidak berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, angkutan barang dengan dispensasi.
Dia melanjutkan, pihaknya akan turut memantau kelancaran lalu lintas di lokasi lain. "Sama seperti kepolisian kami juga akan pantau kelancarannya meski prioritasnya Jalan Sudirman-Thamrin. Tapi kawasan lain akan diawasi. Misalnya di kawasan lancar, tapi di luar kawasan harus lancar juga," ujarnya.
Baca Juga :
Menurut dia, sistem ganjil genap merupakan kebijakan transisi sambil menunggu kesiapan program electronic road pricing (ERP).
"Kalau ini kami terapkan efektif tidak menutup kemungkinan setelah ERP ini bisa kami alihkan untuk kawasan ERP selanjutnya karena menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 ada sembilan titik kawasan ERP," katanya.