Jenis Kendaraan yang Bebas Masuk di Jalur Ganjil Genap

Aturan ganjil genap di jalan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Uji coba pelaksaan ganjil genap akan mulai diberlakukan Rabu 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016. Dalam pelaksanaannya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil di belakang diperbolehkan melintas saat tanggal ganjil dan begitu pun sebaliknya.

Jalur-jalur yang melaksanakan ganjil genap adalah yang dulunya digunakan untuk aturan 3 in 1. Jam pelaksanaan ganjil genap pun sama seperti aturan 3 in 1 yakni pada pukul 07.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, dalam pelaksanaan ganjil genap tidak semua kendaraan yang dilarang melintas di jalur ganjil genap.

"Tidak semua kendaraan, seperti roda dua tidak dibatasi, lalu kendaraan pelat kuning atau transportasi umum juga dan truk dengan rekomendasi Dishub bisa masuk di jalur ganjil genap," kata Awi kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 Juli 2016.

Selain itu, Awi menyebut, kendaraan TNI-Polri serta kendaraan darurat seperti Ambulans dan Pemadam Kebakaran boleh melintas.

"Lalu kendaraan pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden serta Menteri maupun pejabat setingkat Menteri boleh melintas di jalur ganjil genap," katanya.