Polda Tak Harus Pulihkan Nama Pengamen yang Gugat Rp1 Miliar
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan.
Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polda Metro Jaya, Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi atas Rp1 miliar atas kasus salah tangkap ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, Polda Metro Jaya sudah siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami siap, kami sudah siapkan penasehat hukum. Kami siap, makanya kami saat sidang pertama hadir," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 26 Juli 2016.
Awi memastikan, Polda Metro Jaya akan mengikuti dan menghargai proses persidangan. Penasehat hukum Polda Metro juga akan mengajukan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Namanya juga ajukan permohonan perdata ya tentunya kita juga layani. Sama-sama kita buktikan di pengadilan. Belum terbukti apa-apa, tentunya Polda siapkan penasehat hukum kita untuk menghadapi tuntutan tersebut," katanya.
Mengenai rehabilitasi pemulihan nama baik, Awi mengatakan, dirinya belum mendengar adanya permintaan hakim untuk hal tersebut.
Seperti diketahui, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013. Keduanya ditangkap, ditahan, diproses secara hukum meski tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.
Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun).
Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun, kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
Sidang perdana gugatan sudah digelar Senin 25 Juli 2016, tapi ditunda lantaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang juga masuk sebagai pihak tergugat tidak hadir. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada Senin 1 Agustus 2016.