Atlet Panah Diperas Buser Gadungan di Stasiun Senen

Pelaku pemerasan atlet panah.
Sumber :
  • Bayu Januar - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Seorang atlet panahan bernama Muhammad Faaiz Alwan asal Klaten, Jawa Tengah diperas polisi gadungan saat berada di Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, para pelaku yang berjumlah lima orang mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan penggeledahan dan berpura-pura mendapatkan narkoba kemudian melakukan pemerasan agar kasus tidak dilanjutkan.

"Pada tanggal 18 Juli 2016, di sekitar area Stasiun Senen, para pelaku memaksa masuk bersamaan bersama korban yang sedang memesan taksi, kemudian memaksa atau mengancam sopir taksi untuk menjalankan mobilnya," ujar Awi, Selasa 26 Juli 2016.

Selanjutnya pelaku yang mengaku anggota Buru Sergap (Buser), bernama Ahmad Firdaus, Jacobus Sianturi, Edi Gunawan, Galih dan Heru mengapit korban. Kemudian pelaku Jacobus Sianturi dan Ahmad Firdaus secara bergantian menuduh korban membawa narkoba sambil mengancam dengan menggunakan alat setrum listrik supaya korban menyerahkan dompet serta barang yang dimilikinya.

"Karena takut, korban menyerahkan uang Rp52 ribu, satu unit HP Evercoss warna hitam, satu unit HP merek Nokia tipe 1600 serta para pelaku mengambil uang dalam rek BNI korban melalui ATM dan para pelaku juga mengambil satu set alat olahraga (DPB) panahan berupa busur, tempat busur dan panah yang bernilai Rp40 juta," katanya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Kepolisian kemudian memburu para pelaku dan berhasil menangkap empat dari lima pelaku. "Empat pelaku sudah ditangkap dan satu atas nama Heru saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah alat setrum listrik berbentuk senter dan satu buah pisau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

(mus)