Ahok Marah Besar Dituding Ada 'Main' di Raperda Reklamasi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sempat naik pintam, saat dituding Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi.
Menurut Taufik, Ahok telah menjalin kesepakatan dengan eksekutif terkait dengan reklamasi.
Namun, menurut Ahok, ia tidak pernah membuat kesepakatan dengan DPRD DKI, karena besaran uang kontribusi 15 persen yang ia usulkan tidak disetujui DPRD.
Kemarahan Ahok tak tertahan, setelah jaksa menanyakan hal tersebut dalam sidang mendengarkan agenda saksi dengan terdakwa eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin 25 Juli 2016.
"Kalau itu benar (ada kesepakatan dengan eksekutif), saya tidak akan ngotot perjuangkan (kontriusi 15 persen). Itu Taufik kurang ajar, kalau dia fitnah saya seperti itu," jawab Ahok dalam persidangan yang disiarkan langsung tvone.
Dalam persidangan itu, Ahok juga menegaskan, ia tak pernah ikut pertemuan dengan para pengembang dalam pembahasan reklamasi. Dia hanya mengakui, pernah saat membahas besaran kontribusi dengan para pengembang.
"Memang ada pertemuan 18 Maret di kantor Wagub. Yang dateng Pak Ariesman, Pak Haliem, Jaladri, Deputi Gubernur, kita sebutkan ada kewajiban tambahan dalam membantu mengendalikan banjir di utara Jakarta," katanya.
Dalam persidangan itu juga dihadirkan saksi Sunny Tanuwidjaja, yang menjadi orang kepercayaan Ahok. Jaksa juga sempat memutarkan percakapan Sunny dengan M. Sanusi yang juga menjadi tersangka terkait pencucian uang. (asp)