Percaya Kenalan di Facebook, Siswi SMP Diperkosa
- Viva.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Depok, Jawa Barat. Kali ini, modus pelaku adalah dengan merayu korban melalui situs jejaring sosial.
Nasib nahas itu dialami AMZ, remaja perempuan berusia 14 tahun, warga Tanah Baru, Beji, Depok. Kasus ini bermula ketika AMZ berkenalan dengan N (24) melalui situs jejaring sosial Facebook.
“Oleh pelaku, korban kemudian dirayu dan diajak untuk ketemuan. Korban tak curiga sama sekali karena tadinya menganggap pelaku adalah pria baik,” kata Kapolsek Beji, Komisaris Ni Gusti Ayu, Jumat 22 Juli 2016.
Setelah berhasil bertemu dengan korbannya, N kemudian mengajaknya jalan dengan menggunakan motor hingga ke kawasan Bekasi. “Ternyata, korban dibawa kabur hingga ke wilayah Bantar Gebang. Di sana, korban disekap di sebuah rumah kontrakan. Di rumah itu ada tiga pria, teman pelaku,” ujar Ayu.
Tak cukup hanya menculik dan menyekap korban, pelaku juga diduga telah memperkosa korban. “Berapa kalinya, itu yang sedang kami selidiki,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Depok, Elly Padiansari.
Pelaku, Elly melanjutkan, dibekuk Tim PPA Polresta Depok dan Polsek Beji sesaat setelah mendapat laporan dari orangtua korban. Dari hasil penelusuran, polisi mendapati pelaku dan korban sedang berada di sebuah rumah di kawasan Bantar Gebang, Bekasi Barat.
Sementara itu, N mengaku ingin serius menjalin hubungan dengan korbannya. Pemuda pengangguran ini bahkan bersedia menikahi korban lantaran telah jatuh cinta. Pada awak media, ia pun tak menampik telah menyetubuhi korbannya. “Iya pak,” katanya.
N membantah jika aksinya itu dilatarbelakangi tayangan film porno. Ia juga mengelak jika dianggap memilih korban yang masih di bawah umur lantaran mudah dirayu. “Enggak Pak, saya cinta sama dia. Nikah juga saya siap,” ujarnya.
Namun, karena korbannya masih di bawah umur dan polisi meyakini ada unsur kekerasan serta paksaan, N akan tetap masuk bui. Pemuda bertubuh mungil itu bakal dijerat dengan ancaman Undang Undang Perlindungan Anak.