Diperiksa Kasus Cengkareng, Djarot: Semuanya Sudah Paraf
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat 22 Juli 2016.
Djarot disodorkan sejumlah pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. "Tidak banyak enam atau sepuluh pertanyaan lah," kata Djarot di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu enggan memberikan rincian materi pertanyaan yang ditanyakan tersebut. "Tanya kepada penyidik saja," katanya.
Dalam pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Djarot mengemukakan hanya membubuhi paraf saja. "Ya kan semuanya sudah paraf, bukan tanda tangan ya tapi paraf," ujarnya.
Diketahui, lahan seluas 4,6 hektare itu dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI senilai Rp648 miliar. Dana pembelian lahan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.
Dinas Perumahan membeli lahan karena seorang warga bernama Toeti Nizlar Soekarno, melalui kuasanya, Rudi Hartono Iskandar, melakukan penawaran dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Juli 2015.
Dinas Perumahan kemudian melakukan transfer pembelian ke rekening kuasa pemilik lahan pada November 2015. Dinas Perumahan tidak mengetahui lahan yang hendak dijadikan lokasi pembangunan kompleks rumah susun (rusun) itu dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI.
Lahan baru itu diketahui merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI sendiri saat Badan Pemeriksa Keuangan pada 1 Juni 2016 menyerahkan hasil audit atas laporan keuangan DKI tahun 2015. .
(ren)