Djarot: Saya Ikut Paraf Penetapan Lahan Rusunawa Cengkareng

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini. Kedatangan Djarot, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat tahun 2015.

"Kasus dugaan lahan Cengkareng Barat, karena kan saya ikut paraf untuk penetapan lokasi mengenai rusunawa (rumah susun sederhana sewa)," kata Djarot Saiful Hidayat di Mabes Polri, Jumat 22 Juli 2016.

Menurut Djarot, dalam pembelian lahan Cengkareng Barat, normatifnya ditandatangangani oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta dari pejabat Satuan Kerja Prangkat Daerah (SKPD).

"Jadi, setiap surat yang ditandatangani Pak Gubernur melalui berbagai macam prosedur, setelah itu terakhir paraf salah satunya Wagub, sebelum diparaf dan ditandatangani oleh Gubernur," ujarnya.

Namun, Djarot enggan menjelaskan lebih detail, kenapa ada dua kepemilikan lahan Cengkareng Barat tersebut. Dua kepemilikan lahan itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan milik Toeti Noezlar Soekarno.

"Saya belum tahu, itulah yang jadi salah satu tugas dari penyidik dalam hal ini Kepolisian, Bareskrim untuk bisa menelusuri, kenapa bisa seperti itu, kami kan enggak ngerti dan enggak punya kewenangan seperti itu," katanya.

Namun, kata Djarot, berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan Cengkareng Barat itu sebenarnya milik dari pemerintah provinsi dalam hal ini dinas kelautan.

"Ya, itu temuan BPK. Saya pribadi, juga tahunya kasus ini dari temuan BPK," katanya. (asp)