Warga Dilarang Mendiami Tempat Usaha di Rusun Kapuk Muara

Sosialisasi penggunaan lantai dasar Rusun Kapuk Muara, Kamis, 21 Juli 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, menggelar sosialisasi kepada 121 Kepala Keluarga (KK) nonpenghuni yang membuka usaha di lantai dasar Rusun Kapuk Muara, Kamis, 21 Juli 2016.

Sosialisasi ini untuk menyadarkan para penghuni maupun nonpenghuni jika lantai dasar rusun hanya untuk tempat usaha. "Saya tegaskan, lantai dasar rusun untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk para penghuni dan tempat usaha. Bukan tempat tinggal peruntukkannya," ujar Kepala UPRS Muara Baru dan Kapuk Muara, Didih Hartaya, Kamis, 21 Juli 2016.

Berbagai usaha dibuka di sana, seperti warung makan, warung kebutuhan pokok. Mereka yang membuka usaha merupakan penghuni dan nonpenghuni rusun. "Ada peraturan di mana lantai dasar itu bukan tempat tinggal melainkan untuk tempat usaha," ujar Didih.

Namun ternyata, tempat usaha tersebut sekaligus dijadikan tempat tinggal. "Banyak masalah yang kami temui antara lain nonpenghuni secara bebas tinggal sekaligus membuka usaha di lantai dasar," ujarnya.

"Itu kan enggak boleh. Lantai dasar itu milik bersama, alias fasos, fasum," ujarnya menegaskan.

Menurut Didih, sosialisasi yang dilakukan tersebut disambut cukup baik oleh nonpenghuni yang tinggal sekaligus membuka usaha di lantai dasar Rusun Kapuk Muara.

(mus)