KPK Periksa Sanusi Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohamad Sanusi, Kamis 21 Juli 2016. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukannya.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain pemeriksaan Sanusi sebagai tersangka, Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi yang berasal dari pihak swasta itu antara lain adalah Vidya Listyana, Riyantoro, Musa, Danu Wira serta Biyouzmal.
Sebelumnya, penyidik KPK kembali menetapkan M Sanusi sebagai tersangka. Setelah menjadi tersangka karena diduga menerima suap, kali ini Sanusi menjadi tersangka karena diduga melakukan pencucian uang.
Atas dugaannya itu, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut, Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Sanusi di antaranya adalah 4 unit mobil, 6 unit apartemen serta 1 unit rumah. Aset-aset itu diduga merupakan hasil pencucian yang dilakukan Sanusi.