Sidang Jessica, Barista Kafe Olivier Akan Bersaksi
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.
Dalam sidang ketujuh hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan beberapa saksi. Saksi tersebut yaitu pegawai kafe Olivier. "Iya, kami hadirkan empat saksi dari pihak Olivier termasuk barista," kata JPU Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2016.
Para pegawai kafe Olivier tersebut yaitu, Jukiah, Yohannes Irga Bima, Devi serta Rangga.
Sementara itu, Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin menambahkan, keterangan saksi yang akan dihadirkan hari ini sangat penting untuk mengungkap keterlibatan Jessica dalam kasus pembunuhan anaknya. "Iya saksi yang dihadirkan hari ini penting, ada Rangga, barista Olivier dan Devi selaku asisten manajer," ujar Darmawan.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Polisi menemukan zat sianida dalam kopi yang diminum Mirna. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Mirna.
Saat ini, sidang perkara pembunuhan itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana. Jessica didakwa melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati.