Sidang Jessica, JPU Pastikan Sedotan Tak Ditemukan
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pengadilan Jessica Kumolo Wongso terus diwarnai perdebatan. Terutama terkait barang bukti yang dianggap menentukan.
Terkait barang bukti sedotan yang sempat dipermasalahkan oleh pihak Jessica Kumala Wongso dalam sidang keenam hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan sedotan itu memang tidak ditemukan penyidik.
"Sedotan tidak ditemukan oleh penyidik. Penyidik juga sudah cari dan tidak ditemukan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl.Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2016.
Dirinya menjelaskan, pada awalnya mereka mengatakan kalau sedotan memang harus ditemukan. Tapi, setelah mempelajari keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ternyata sedotan itu tidak memilik unsur darurat dalam kasus itu.
"Awalnya kami iya (harus ketemu). Kami awalnya juga sama curious ada apa dengan sedotan, setelah pelajari BAP, tak ada urgensi sedotan itu," kata dia.