Usir Godang Tua, DKI Beri Pemulung Bantar Gebang Kompensasi

Aktivitas di TPST Bantar Gebang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka swakelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan, kebijakan yang dipersiapkan antara lain, memberikan dana kompensasi bagi masyarakat, dan penambahan jumlah Kepala Keluarga (KK), yang mendapatkan dana kompensasi, dari 15.000 KK menjadi 18.000 KK.

"Penambahan besaran dana kompensasi bagi masyarakat terdampak ditambah dari Rp300.000 per tiga bulan menjadi Rp 500.000," ujar Isnawa di Balai Kota Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga akan memberi jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi 6000 pemulung, dan pengalihan pekerja eksisting TPST Bantar Gebang menjadi PHL Dinas Kebersihan DKI Jakarta.

Menurut Isnawa, hal itu dilakukan atas konsekuensi dari  pemutusan kontrak TPST Bantar Gebang kepada PT Godang Tua Jaya J.O. PT Navigat Organic Energy Indonesia (GTJ J.O. NOEI), Selasa kemarin, 19 Juli 2016.

Pengakhiran perjanjian tersebut dilakukan, karena GTJ J.O NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam Surat Peringatan (SP) satu sampai SP ketiga.

Sebagai akibat pengakhiran perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil alih seluruh pelaksanaan dan pengoperasian TPST Bantar Gebang.

"GTJ J.O. NOEI wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Pengakhiran Perjanjian," kata Isnawa.