Tiga Saksi Kematian Mirna Tak Mampu Jawab Pertanyaan Hakim

Suasana sidang Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Binsar Gultom, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mencecar saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terkait kondisi kopi diduga bersianida usai diminum Mirna.

"Jangan berkelit, berkurang atau tidak? Orang dia baru minum dikit kok, berkurang enggak?" kata Binsar bertanya pada Agus Triyono, pelayan Kafe Olivier yang dihadirkan sebagai saksi, Rabu 20 Juli 2016.

Agus yang mengaku sebagai orang yang memindahkan sisa kopi yang diminum Mirna tak bisa menjawab apa yang ditanyakan hakim anggota itu.

Karena tak mendapat jawaban yang cukup kuat, Hakim Binsar lalu memanggil saksi lainnya untuk menjawab pertanyaan itu, saksi itu yakni Marlon Alex Napitupulu.

Mendapat pertanyaan serupa dengan Agus, Marlon yang juga berstatus sebagai saksi pelayan kafe, ternyata juga tak mampu menjawabnya. "Saya enggak melihat soal sisa kopi tersebut," kata Marlon.

Masih belum puas juga, pada akhirnya Hakim Binsar meminta saksi kunci Boon Juwita alias Hani dihadirkan lagi. Beruntung, Hani pun ada dan sedang menonton persidangan.

Hani yang kebetulan berada di tempat duduk pengunjung, langsung menuju kursi saksi di ruang sidang. Ketika ditanya hal yang sama, Hani mengaku tidak mengetahui dengan persis berkurangnya minuman es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

Namun dia mengaku memperhatikan ketika Mirna meneguk minuman kopi tersebut. "Ya, saya perhatikan. Ya kayak orang biasa minum aja," kata Hani.

Hani mengaku hanya memperhatikan reaksi Mirna usai meminum es kopi Vietnam. "Terjadi kejang-kejang. Ya cepat, hitungan menit," kata Hani lagi.