Sidang Lanjutan Jessica, Tiga Karyawan Olivier Jadi Saksi

Sidang Kedua Kasus Jessica
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu, 20 Juli 2016. Dalam sidang keenam ini, Jaksa Penuntut Umum rencananya akan menghadirkan tiga saksi dari pegawai Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

"Agendanya pemeriksaan saksi. Saksi yang kemarin kan ada empat, tapi kan baru satu si Hanie (temen Mirna dan Jessica), nanti yang tiga lagi yang pegawai Kafe Olivier," kata salah satu Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam.

Selain mendengarkan keterangan tiga saksi itu, sidang lanjutan juga akan memutar rekaman closed circuit television Kafe Olivier saat Mirna, Jessica dan Hanie bertemu 6 Januari 2016 lalu.

"Di sidang itu kan memang harus diuji hasil penyidikan polisi dan alat buktinya (rekaman CCTV). Iya itu kan jadi alat bukti Jaksa. Harus dihadirkan ke hadapan Majelis Hakim. Dia harus buka CCTV-nya," katanya.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Hanie sebagai saksi kunci di persidangan sebelumnya. Saat bersaksi, Hanie menjelaskan saat Mirna kolaps usai meminum Es Kopi Vietnam yang disajikan Kafe Olivier.

Hanie juga mengaku sempat mencicipi kopi itu, setelah Mirna mengatakan rasanya tak sedap. Namun, dia langsung memuntahkan kembali kopi itu karena rasanya pahit, panas dan pedas.

Sebelumnya diberitakan, JPU telah mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut Jessica membunuh korban dengan cara memasukkan racun ke dalam minuman kopi yang dipesan Mirna lantaran sakit hati. (ase)