Dituduh Hamili Anak Pengusaha Rokok, Aris Disekap 12 Hari
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Seorang pria bernama Aris (23) disekap selama 12 hari di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Usai disekap, calon advokat tersebut melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin, 18 Juli 2016.
Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penyekapan tersebut.
"Memang betul kami sudah terima laporan dari korban. Kasusnya masih kami selidiki," ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 19 Juli 2016.
Budi menjelaskan, dalam laporan polisi yang dibuat, korban mengaku disekap sejak 20 Juni-2 Juli lalu. Selama disekap, korban diminta memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada pelaku, seorang laki-laki bernama Ersa. Uang tersebut diminta sebagai mahar karena korban dituduh menghamili saudara perempuannya.
"Pelaku menuduh korban menghamili saudara perempuannya yang bernama Elin. Kemudian diminta menikahi Elin dan membayar memberi uang sebesar Rp35 juga sebagai mahar," kata Budi.
Padahal, lanjut Budi, dari keterangan Aris, korban tidak pernah bertemu dengan perempuan bernama Elin itu. Korban hanya sempat berkomunikasi beberapa kali via telepon genggam dengan perempuan tersebut usai mengenalnya pada 16 Juni melalui jejaring sosial Facebook.
"Dalam perkenalan itu, Elin mengaku sebagai anak dari pengusaha rokok terkenal. Setelah berkenalan, Elin kemudian mengajak korban untuk bertemu di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat," kata dia.
Tetapi kemudian, setelah tiba di Poncol, korban disuruh Elin untuk terlebih dahulu menemui orang bernama Ersa. Ersa kemudian mengajak korban mampir ke indekos yang juga di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Karena ingin bertemu dengan Elin, korban kemudian menghubungi Elin dan meminta bertemu. Akhirnya disepakati korban dan Elin berjanjian bertemu di hotel kawasan Senen.
"Korban kemudian diantar ke hotel oleh Ersa. Tetapi, setibanya di hotel, Elin tak kunjung datang. Saat itulah, Ersa melakukan penyekapan terhadap korban. Ersa menuding korban telah menghamili Elin dan diminta membayar Rp35 juta," ucapnya.
Kemudian, korban menyerahkan uang Rp 35 juta secara bertahap kepada Ersa. Tetapi Ersa terus memerasnya dan menyuruh korban untuk mencari uang lagi, sehingga korban bisa keluar dari hotel setelah disekap selama 12 hari.
"Akhirnya setelah keluar, korban melaporkan tindakan penyekapan tersebut ke Polda Metro Jaya," katanya.