Ahok Dinilai Salah Jika Lanjutkan Reklamasi Pakai Keppres 52

Tenaga Ahli Bidang Energi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Abdulrachim Kresno.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dianggap tidak tepat terkait sikapnya soal proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Ahok selalu berpatokan kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 sebagai dasar hukum proyek itu, sehingga dia bersikeras reklamasi tetap harus dilanjutkan.

Namun, ada sejumlah payung hukum lain yang bisa menggugurkan pandangan Ahok itu. Demikian menurut Abdulrachim Kresno, Tenaga Ahli Bidang Energi bagi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli. 

Menurut Abdulrachim, di satu sisi, pasal 4 Keppres itu memang mengatur Gubernur DKI adalah pemilik wewenang dan tanggung jawab proyek. "Di Keppres ada penunjukkan (Gubernur DKI sebagai penanggungjawab proyek)," ujar Abdulrachim dalam diskusi di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.

Padahal, 21 tahun setelah Keppres itu diterbitkan mendiang Presiden Soeharto, sejumlah produk hukum lainnya juga diterbitkan pemerintah pusat untuk mengatur proyek. Abdulrachim menyebut, ada sedikitnya sembilan produk hukum lain yang tingkatannya bahkan setara Undang-undang.

"Itu juga belum termasuk peraturan-peraturan menteri, seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar Abdulrachim. Dia menyebut, produk-produk hukum itu antara lain Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pemerintah Provinsi DKI juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Merujuk kepada prinsip hukum, menurut Abdulrachim, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 telah dikalahkan produk-produk hukum turunannya. Keppres, juga dikalahkan undang-undang yang tingkatannya lebih tinggi.

Abdulrachim menyatakan harapannya agar Ahok tak selalu mengandalkan Keppres itu untuk menegaskan tanggung jawabnya.

Ia juga menyatakan, dalam waktu dekat, Komite Bersama akan segera menerbitkan produk hukum yang menjadi dasar hukum tertulis keputusan komite agar reklamasi terhadap Pulau G dihentikan seperti disampaikan beberapa waktu yang lalu. "Prinsipnya, (produk hukum) yang di atas (undang-undang) kalahkan yang di bawah (keputusan presiden). Yang baru, mengalahkan yang lama," ujar Abdulrachim.

(ren)