Anwar Kabur, Polisi Beri Pesan Penting ke Dirjen Lapas

Anwar (berkerudung) dalam reskonstruksi kaburnya dari Rutan Salemba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Januar

VIVA.co.id – Anwar alias Rizal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Kemudian Anwar melakukan rekonstruksi di Rutan Salemba, Minggu, 17 Juli 2016.

Dalam rekonstruksi tersebut, 36 adegan diperagakan Anwar dan sang istri, Ade Irma Suryani. Mulai dari kedatangan Ade Irma menjenguknya hingga keduanya kabur dari Rutan Salemba.

Kepala Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Pasal 223 KUHP terhadap tersangka istri Anwar, Ade Irma Suryani.

"Sang istri dikenakan Pasal 223 KUHP dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sehingga dalam hal ini Anwar dijadikan saksi," kata Budi usai rekonstruksi di Rutan Salemba, Minggu, 17 Juli 2016.

Budi menambahkan, usai rekonstruksi ini dilakukan, Polda Metro Jaya akan merekomendasi dan saran kepada Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) tentang beberapa masukan penyidikan.

"Sehingga ke depan tidak ada lagi napi atau tahanan yang kabur pada saat kunjungan. Untuk rekomendasi akan kami sampaikan secara tertulis kepada Rutan maupun Ditjen Lapas," kata Budi.

Dari hasil rekonstruksi, Budi memaparkan penyidik belum menemukan adanya unsur kelalaian petugas rutan.

"Kami belum menemukan kelalaian. Nanti dari internal pihak rutan yang akan menentukan, karena rekonstruksi ini Kepala Rutan juga ikut dalam pelaksanaan rekonstruksi," ujar Budi.

Sebelumnya diberitakan, Anwar kabur dari Rutan Salemba dengan bantuan istrinya, yang membawakannya baju gamis dan jilbab. Untuk menyempurnakan kaburnya dari rutan, lengan Anwar ditempeli cap tanda besuk yang menempel pada lengan istrinya dan memakai lipstik serta kacamata.

Usai kabur dan terkuak, istri Anwar langsung menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Ade Irma dinyatakan bersalah dengan turut membantu Anwar kabur. Ade Irma sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Cempaka Putih. Namun, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor seminggu dua kali.

Dalam pelariannya, Anwar sempat mengunjungi sejumlah tempat saudara dan beberapa kerabatnya. Namun akhirnya pelariannya berakhir di Barengkok Cina, Desa Tenjo, Jasinga, Kabupaten Bogor pada Kamis 14 Juli 2016. (ase)