Anak Berusia 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Tebet

Ilustrasi/Pelaku pencabulan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ardian

VIVA.co.id – Aparat unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) menangkap Bernadus Yudiantoro alias Fery alias Yudi (48) lantaran dilaporkan atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 bernama FMZ.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan ayah korban dengan nomor LP: 908/K/VI/2016/Restro Jakara Selatan.

Kronologi tindak pencabulan tersebut berawal dari korban dan pelaku saling kenal sejak pertengahan bulan Mei 2016 di dalam kereta stasiun Citayam saat pulang sekolah.

"Lalu tersangka menghampiri korban dan bertukar nomor handphone dengan diiming-imingi akan dibelikan pulsa," kata Eko.

Sejak saat itu korban sering berkomunikasi dan janjian dengan tersangka. Lalu, pada tanggal 28 Mei 2016, korban bertemu dengan tersangka di stasiun Lenteng Agung menuju Cawang.

"Kemudian tersangka mengajak korban ke kos-kosan di Jalan Asem Baris No. 158, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan yang bisa disewa untuk per hari," ucapnya.

Setelah mendapatkan kamar, tersangka mengecek AC kamar tersebut. Setelah dipastikan AC kamar tersebut berfungsi, lalu tersangka melakukan pencabulan.

"Setelah itu tersangka dan korban keluar dari kos-kosan dan tersangka memberikan uang sebesar Rp300 ribu," katanya.

Belakangan, peristiwa itu diketahui orangtua korban yang tidak terima lantas melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sehelai celana dalam berwarna hijau, sehelai kaos bola berwarna oranye, sehelai celana dalam berwarna biru tua dan kuning, sehelai celana panjang joger motif loreng, satu buah HP korban merek Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka, satu buah HP merek Aldo berwarna putih milik tersangka yang digunakan untuk komunikasi dengan korban dan satu buah ATM BCA yang diduga untuk transfer dengan korban. (ase)