Ahok Ingin Hapus Instansi Kotamadya di DKI

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin instansi Kotamadya di DKI Jakarta ditiadakan. Keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga yang mengadministrasi pemerintahan di tingkat kotamadya di Jakarta tersebut, dinilai bentuk inefisiensi birokrasi. "Perlu enggak sih gedung Wali Kota di Jakarta?," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 15 Juli 2016.

Di bawah kepemimpinannya, Ahok mengatakan, urusan administrasi pemerintahan mulai banyak dilimpahkan ke tingkat kantor pemerintahan terendah, yaitu kelurahan dan kecamatan.

Lurah dan camat memiliki tanggung jawab dan wewenang layaknya manajer perumahan. Penganggaran untuk pengadaan alat berat hingga perbaikan jalan, misalnya, kini bisa dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Selain itu, setiap kelurahan dan kecamatan juga memiliki petugas pemeliharaan lingkungan sendiri, yaitu petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). "Kuncinya (jalannya pemerintahan di tingkat wilayah) di kelurahan dan kecamatan, (mereka berperan) sebagai estate manager," ujar Ahok.

Dengan demikian, Ahok beranggapan keberadaan PNS di tingkat Kotamadya adalah pemborosan. "Menurut saya Jakarta malahan sebetulnya enggak perlu pegawai begitu banyak," ujar Ahok.

Namun, menurut dia, keberadaan instansi yang juga ada di setiap pemerintah daerah itu tentu tidak bisa serta merta ditiadakan. Wacana pemangkasan jumlah PNS DKI dari 72.000 orang menjadi 42.000 orang dinilai bisa menjadi awal terwujudnya keinginannya itu. "Untuk mencapai ke situ mesti bertahap," ujar Ahok.

Ahok beranggapan rampingnya jumlah PNS akan membuat tanggung jawab setiap PNS menjadi lebih padat. Sehingga pemerintah tidak lagi melakukan pemborosan anggaran dengan memberi penghasilan yang besar untuk mereka. "Kami ingin PNS itu kerjanya betul-betul penuh," ujarnya.