Kabur dari Rutan Salemba, Hukuman Anwar Tak Ditambah
- VIVA.co.id/Bayu Yanuar Nugraha
VIVA.co.id – Tim Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Anwar alias Rizal, narapidana yang kabur dari Rutan Salemba. Anwar ditangkap di Desa Batok, Kampung Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kamis 14 Juli 2016.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan, dengan kaburnya Anwar kemungkinan hak mendapatkan remisi hilang. "Bagi Anwar paling nanti remisi hilang," ujar Budi, Jumat, 15 Juli 2016.
Ia pun menjelaskan jika polisi tidak mungkin mengenakan pasal lagi terhadap Anwar. Namun, bagi sang istri masih bisa disangkakan pasal karena telah membantu Anwar kabur dari Rutan.
"Ini internal mereka (Rutan Salemba) kalau KUHP enggak ada. Sudah dihukum seumur hidup. Apa akan diproses lagi? Kalau tahanan yang kabur tidak bisa dikenakan lagi tetapi yang bisa dikenakan itu orang yang bantu (kabur dari Rutan)," kata Budi.
Sebelumnya diberitakan, Anwar kabur usai dijenguk istrinya, Ade Irma, Kamis, 7 Juli 2016. Dia merupakan narapidana kasus pembunuhan dan pencabulan terhadap AAP (12), bocah yang tewas di Hutan Perhutani, Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Anwar telah divonis hukuman seumur hidup penjara.
Anwar kabur dengan cara berpura-pura menjadi seorang wanita. Dia lari memakai baju gamis dan kerudung serta cadar, yang dibawakan istrinya saat menjenguk Anwar.
Ade telah ditetapkan sebagai tersangka karena membantu suaminya kabur. Namun, dia tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Ade dikenakan wajib lapor di Polsek Cempaka Putih.