Ridwan Saidi Pertanyakan Landasan Hukum Reklamasi Jakarta

Aktivitas proyek pembangunan Pulau G kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Budayawan senior Ridwan Saidi mempertanyakan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang masih bersikeras akan melanjutkan megaproyek reklamasi pesisir laut Jakarta.

Dia menilai, logika hukum Pemprov DKI Jakarta yang mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres RI) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah salah.

Menurutnya, acuan dasar Keppres RI  yang dikeluarkan oleh almarhum Presiden Soeharto itu sudah tidak dapat lagi dijadikan landasan hukum. Sebab, Keppres RI Nomor 52 Tahun 1995 itu masih menggunakan UUD 1945 yang belum diamandemen oleh pemerintah, sehingga Keppres itu sudah tidak relevan lagi dijadikan legal base atau landasan hukum.

"Jadi dari sisi legal base mereka saja sudah salah. Karena sekarang undang-undangnya sudah mengalami amandemen," kata Ridwan saat ditemui VIVA.co.id, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Juli 2016.

Ketika disebutkan alasan Pemerintah DKI Jakarta menggunakan Keppres itu lantaran belum dicabut, Ridwan mengemukakan, tidak berlakunya sebuah Keppres tidak selalu harus dicabut terlebih dahulu. "Dwikora waktu ganyang Malaysia itu Keppres. Itu tidak dicabut oleh pemerintah secara formal, tapi Keppres itu kan sekarang sudah tidak berlaku," ujarnya.

Ridwan menegaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan sejumlah aliansi masyarakat peduli lingkungan, terkait pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Menurut dia, keputusan itu seharusnya dapat menjadi yurisprudensi Pemerintah DKI Jakarta dalam mengeluarkan kebijakan menguruk wilayah pesisir utara Jakarta seluas 5.100 hektare itu.

"Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak membatalkan reklamasi Jakarta itu. Karena legal base-nya tidak ada dan putusan PTUN itu sudah jelas," kata Ridwan.

Laporan Rifki Arsilan