Ahok Beri Data Dugaan Pemalsuan Dokumen Cengkareng ke Polisi

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan keterangan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait dugaan aliran gratifikasi pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, pihaknya telah memberikan dokumen yang diduga dipalsukan terkait pembelian lahan itu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kami kan udah ngajuin. Juga ada (memberikan data) pemalsuan dokumen. Ya pemalsuan dokumen kami ajuin ke Bareskrim," kata Ahok, sapaan Basuki, usai memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2016.

Sebelumnya diwartakan, Ahok memberi keterangan terkait penyelidikan dugaan gratifikasi yang diterima sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI, atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2016. Salah satu dugaan gratifikasi yang diselidiki adalah pembelian lahan di Cengkareng Barat.

Kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2015. BPK menemukan lahan yang dibeli Dinas Perumahan itu adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sendiri, dalam hal ini Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI.

Dinas Perumahan membeli lahan itu dari Toeti Noezlar Soekarno, warga Bandung, Jawa Barat. Lahan senilai Rp648 miliar itu untuk rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Cengkareng. Tanah seluas 4,6 hektare yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Cengkareng tersebut dibeli pada 13 November 2015. Lahan dibeli dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015.