Polisi: Sanksi Provost Peras Pegawai MA Tunggu Proses Pidana
- Pixabay
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cempaka Putih Komisaris Polisi Iwan Gunadi menyerahkan proses hukum terhadap oknum Provost Polsek Cempaka Putih, Bripka Suroto, yang diduga memeras pegawai honorer Mahkamah Agung (MA) kepada Polsek Metro Taman Sari. "Kalau itu, saya tunggu dari pemeriksaan Polsek Metro Taman Sari," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 14 Juli 2016.
Jika nanti sudah diproses pidana di Polsek Metro Taman Sari dan sudah diproses di persidangan, Suroto akan diadili oleh Provost Polres Metro Jakarta Pusat. "Baru nanti dari Provost Polres menindaknya. Jadi, harus tunggu dulu sidang peradilan umum," ujarnya.
Soal sanksi untuk Suroto, Iwan tidak bisa memastikannya. Sebab, hal itu adalah kewenangan Provost Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polsek Metro Taman Sari menangkap oknum Provost Polsek Cempaka Putih Bripka Suroto, yang diduga memeras pegawai honorer Mahkamah Agung (MA). Dia melakukan aksinya bersama rekannya Ade Sumarlin, Selasa, 12 Juli 2016.
"Ya benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oknum di depan Starbucks Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat," kata Kapolsek Metro Taman Sari Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi kepada VIVA.co.id, Selasa, 12 Juli 2016.
Suroto dan Ade berhasil diringkus. Sedangkan satu pelaku lagi, Fahmi, berhasil melarikan diri.