Jaksa Akan Hadirkan Ahli Toksikologi di Sidang Jessica

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menguatkan dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa Jessica Kuwala Wongso tampaknya tak selesai pada menghadirkan saksi-saksi dari kerabat dekat almarhum Wayan Mirna Solihin. Sebab, JPU bertekad akan menghadirkan ahli toksikologi dalam persidangan yang akan datang guna memperkuat dakwaan yang disangkakan terhadap Jessica.

Jaksa Hari Wibowo mengatakan, ahli toksikologi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti akan menjelaskan kepada majelis hakim bahwa setiap orang memiliki daya tahan atau kekebalan tubuh yang berbeda-beda. Dengan demikian, setiap orang memiliki batas kadar dosis tertentu yang memengaruhi kondisi tubuh.

Dia menambahkan, ahli toksikologi itu juga akan menjawab keraguan kuasa hukum terdakwa Jessica yang selama ini berdalih keterangan yang disampaikan oleh saksi Hani yang mengaku sempat mencicipi kopi Vietnam yang diduga sudah tercampur dengan racun sianida setelah Mirna meminum adalah keterangan yang kontraproduktif.

"Mereka (kuasa hukum Jessica) kan selalu bilang kalau Mirna mati setelah meminum kopi, kenapa Hani tidak apa-apa? Nah, nanti ini akan dijawab oleh ahli toksikologi," kata Hari usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.

Dia menegaskan bahwa pihaknya telah siap menghadapi berbagai sanggahan dari tim kuasa hukum Jessica, yang menuding bahwa dakwaan JPU kepada Jessica sangat lemah. Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum adalah saksi atau ahli yang memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan maupun penyelidikan selama kasus ini bergulir.

"Sesuai dengan saksi-saksi yang kita hadirkan di persidangan tentunya kita mempunyai data-data pendukung lainnya. Apa saja itu, nanti akan kita tunjukkan di persidangan nanti," kata dia.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menuding dakwaan yang dilayangkan oleh penuntut umum kepada kliennya sangat lemah. Penilaian Otto tersebut dilatarbelakangi keterangan saksi Hani yang dihadirkan oleh penuntut umum dalam persidangan.

Dalam keterangannya Hani mengaku telah meminum kopi Vietnam setelah Mirna meminum sesaat setelah Mirna merasa ada keanehan dalam kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica sebelumnya. Akan tetapi Hani tidàk mengalami kejang-kejang seperti yang dialami oleh Mirna.

Selain itu, Otto menyatakan, Hani dalam persidangan juga mengakui bahwa dirinya tidak melihat atau memastikan tingkah laku Jessica yang mencurigakan seperti memasukan sesuatu ke dalam gelas kopi atau yang lainnya, sehingga Otto pun berdalih bahwa semua dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum terhadap kliennya adalah dakwaan yang tidak memiliki landasan hukum kuat.

Laporan: Rifki Arsilan