Pengacara: Saksi Belum Bisa Buktikan Jessica Racuni Mirna

Jessica Kumala Wongso berbicara dengan pengacaranya.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menegaskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya sangat lemah. Apalagi soal tudingan bahwa Jessica telah merencanakan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan membubuhkan racun sianida saat berada di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6, Januari 2016. 

Menurut Otto, dakwaan jaksa terkait rencana pembunuhan hingga saat ini tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Keterangan Hani Juwita Boon sebagai saksi juga tidak dapat memastikan Jessica membubuhi sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mrina yang sebelumnya dipesan Jessica.

Persidangan justru tidak menjawab opini yang selama ini beredar di khalayak luar bahwa ada gerak tangan Jessica memasukkan racun ke minuman Mirna.

"Tadi kan sudah jelas keterangan Hani. Hani juga mengakui bahwa tidak ada gerakan atau apa pun yang dilakukan oleh Jessica yang mengarah pada tindakan yang membahayakan Mirna," kata Otto Hasibuan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 Juli 2016.

Otto menilai, tuduhan yang disampaikan penuntut umum adalah tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterangan saksi di persidangan juga tidak bisa memperjelas apa motif pembunuhan terhadap Mirna bila memang Jessica pelakunya.

"Kalau bicara motif, motifnya sangat lemah sekali. Kan tidak ada saksi yang bisa memperjelas motif itu, baik Mirna maupun Arif (suami Mirna) kan tidak bisa menjelaskan motif yang dituduhkan ke Jessica selama ini. Hanya katanya dan katanya, itu kesaksian yang tidak kuat sebenarnya," ujarnya.

Persidangan yang sedang mengadili Jessica, menurut Otto, memperkuat strategi yang telah dipersiapkan guna menjawab tudingan penuntut umum terhadap kliennya itu. Namun, sayangnya, Otto enggan membeberkan strategi jitu apa yang akan digunakan.

"Akan banyak surprise di persidangan, tunggu saja nanti. Karena dakwaan jaksa lemah. Semuanya, dakwaan jaksa yang dituduhkan kepada Jessica lemah. Nanti pasti akan ada hal-hal baru di persidangan. Tunggu saja itu," kata Otto.

Diketahui sebelumnya, dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Majelis Hakim PN Jakpus memperbolehkan Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman CCTV pertemuan antara Jessica, Mirna, dan Hani di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Dalam rekaman CCTV terlihat jelas, pertemuan ketiga wanita yang sama-sama kuliah di Billy Blue College Australia itu diawali dengan pelukan hangat. Jessica pertama kali memeluk Hani dan diikuti memeluk Mirna. Di meja sudah ada es kopi Vietnam dan dua gelas Cocktail yang lebih dulu telah dipesan Jessica.

Setelah bertegur sapa dengan hangat, Mirna dan Hani duduk bergabung di meja 54 yang juga dipesan Jessica. Tidak lebih dari dua menit duduk, meminum es kopi Vietnam, Mirna mengalami kejang-kejang hebat yang berujung pada kematian.

Laporan: Rifki Arsilan/Jakarta