Hakim Kaget Ada Letupan Kimia di Gelas Kopi Mirna
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Tak hanya memperlihatkan rekaman kamera Closed Circuit Televison (CCTV) milik Kafe Olivier, dalam sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memperlihatkan gelas bekas Es Kopi Vietnam dan botol yang berisikan sisa Es Kopi Vietnam yang dipakai Mirna meminum kopi bersianida.
Dalam persidangan itu, jaksa pun meminta saksi kunci, Hani dan terdakwa Jessica untuk melihat kedua barang itu. Saat botol yang berisi sisa Es Kopi Vietnam yang diminum Mirna itu dibuka tutupnya, terlihat ada reaksi kimia.
Ya, tiba-tiba terdengar letupan saat tutup botol itu dibuka. Saat itu, salah satu hakim pun terlihat kaget. Sedangkan Jessica hanya memperhatikan dan sesekali berbicara dengan kuasa hukumnya.
Hani pun diminta untuk mencium aroma dari barang bukti tersebut. Usai memperlihatkan bersama-sama, jaksa meminta panitera hakim mencatat reaksi kimia yang sempat terjadi saat tutup botol itu dibuka.
"Majelis hakim, saya minta juga panitera agar mencatat reaksi dari botol tersebut," kata Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2016.
Selain itu, sempat ada lagi kejadian unik dalam persidangan. Saat itu, video CCTV Kafe Olivier yang diputar sempat menampilkan Jessica tiba di Kafe Olivier pukul 15.30 WIB.
Namun, dalam kesaksiannya, Hani menjawab pada pukul tersebut, Jessica mengaku masih berada di jalan menuju ke tempat pertemuan mereka. "Anda tahu jam 15.30 Jessica dimana?," kata JPU ke Hani.
Hani menjawab kalau pada jam tersebut, Jessica dikatakan Mirna masih berada di jalan menuju ke Kafe Olivier. "Waktu ditanya Mirna pukul 15.30 WIB, 'kamu di mana Jess?' Jessica bilang 'Masih di jalan nih'," ujar Hani.
Menanggapi hal itu, keluarga Mirna pun langsung menyoraki Jessica seolah berkata Jessica berbohong. "Wooo, sudah ketahuan. Mengaku saja kamu, Jes," teriak mereka.
Namun hakim berusaha menenangkan suasana dengan mengatakan kepada penonton untuk tidak cepat mengambil kesimpulan.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun keberatan dan meminta JPU tidak terus berbicara hal tersebut lantaran itu adalah kesimpulan yang belum boleh dipaparkan saat sidang kelima itu.
Hakim pun menyetujui permintaan Otto. Sehingga saat JPU akan menjelaskan alasan mengapa Jessica berbohong, langsung dilarang hakim. (ase)