Sidang 'Kopi Sianida' Kembali Digelar Besok
- REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa, 12 Juli 2016. Menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Iya, besok sidang atas nama tersangka Jessica kembali digelar pada pukul 10.00 WIB," kata Jamaluddin ketika dihubungi VIVA.co.id, Senin, 11 Juli 2016.
Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Kisyoro, serta dua hakim lainnya, Martahi Hutapea dan Binsar Gultom, menjadwalkan agenda pembacaan saksi dari Jaksa.
"Besok agendanya pembacaan saksi dari jaksa," ujar Jamaluddin.
Sebelumnya, sidang perkara kasus ‘kopi sianida maut’ tersebut adalah pembacaan dakwaan, eksepsi dan putusan sela. Dalam dakwaan, alumnus Billy Blue Collage University ini dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pada sidang yang digelar 28 Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara pembunuhan bermodus racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela itu, majelis hakim menjelaskan alasannya menolak seluruh keberatan yang diajukan Jessica.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah jelas dan cermat, dengan unsur deliknya adalah menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dengan sengaja. (ase)