Pemotor Tak Berhelm Ikut Takbiran Akan Didenda Rp250 Ribu

Suasana malam takbiran di jakarta tahun lalu.
Sumber :
  • ANTARA/Dian Dwi Saputra

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akan menindak tegas peserta takbir Lebaran yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas. Seperti tak mengenakan helm dan berboncengan melebihi kapasitas yang diperbolehkan.

"Untuk masalah penindakan, kita jelas melihat dari sisi pelanggaranya di mana, kalau memang parah, kita akan lakukan penindakan secara tegas," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Selasa, 5 Juli 2016.

Menurut Budiyanto, kepolisian harus bertindak tegas terhadap pelanggar peraturan lalu lintas, demi keselamatan pelanggar dan masyarakat umum.

"Kita imbau kepada masyarakat yang melaksanakan takbir, di mana pun, pada saat melakukan kegiatan lalu lintas tetap tertib dan mematuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, untuk melaksanakan takbir di wilayah masing-masing demi keamanan dan keselamatan," kata Budiyanto.

Berikut aturan lalu lintas dan jumlah denda kepada pelanggar:

Melanggar rambu lalu lintas, pasal 287 Undang-undang nomor 22, tahun 2009, ancaman hukuman kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu

Melanggar tidak menggunakan helm, pasal 291 Undang-undang nomor 22, tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sanksi yang diberlakukan kurungan selama satu  bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Menggunakan kendaraan tidak pada peruntukannya melanggar atau mobil barang untuk mengangkut orang melanggar pasal 303 Undang-undang nomor 22, tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi pidana satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250 ribu.