Tersangka Bentrok Polisi Vs Jakmania Bertambah Jadi 10 Orang
- Antara Foto/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Hingga hari ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 10 anggota Jakmania terkait kerusuhan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), dalam laga Persija dengan Srwijaya FC, Jumat 24 Juni 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, dari 10 Jakmania, dua di antaranya baru ditangkap kemarin malam.
"Keduanya yakni RS (17 tahun) dan SW (19 tahun). Mereka diamankan sekitar pukul 21.30 WIB kemarin," kata Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Rabu 29 Juni 2016.
Awi enggan menjelaskan lebih rinci bagaimana proses dan di mana tempat penangkapan. Awi mengatakan, keduanya diamankan karena melakukan pengeroyokan terhadap Brigadir Yudha.
"Dia ini sama seperti tersangka J alias Oboy, yang melakukan pengeroyokan terhadap Brigadir Yudha. Pengamanan keduanya juga setelah kami lakukan pengembangan terhadap J alias Oboy tersebut," ujarnya.
Sehingga dalam pengeroyokan ini, lanjut Awi, total sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka. "Empat pengeroyokan, satu perusakan mobil lantas dan lima hate speech. Total 10 suporter Persija yang diamankan dalam kerusuhan ini," katanya.
Bentrokan yang terjadi antara Jakmania dan petugas kepolisian mengakibatkan puluhan anggota Jakmania mendapat perawatan, empat anggota polisi terluka, dua mobil dirusak dan lima sepeda motor hangus dibakar.