Pembelaan Jessica, Mengurai Asal Usul Sianida di Gelas Mirna
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Siang ini, Selasa, 28 Juni 2016, Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara pembunuhan bermodus racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, akan menyampaikan pembelaannya atas semua dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang ketiga dengan agenda putusan sela itu.
Namun, menurut Otto, dalam pembelaan itu, tim kuasa hukum hanya akan membahas soal dakwaan JPU yang dianggap tak jelas dan kurang lengkap. Terutama soal kandungan racun sianida di tubuh Mirna.
"Dakwaan Jaksa kabur dan tidak lengkap sama sekali. Tidak mengurai asal usul sianida, bahkan tidak jelas siandia di tubuh korban," kata Otto.
Menurut Otto, kuasa hukum dan Jessica sangat berharap majelis hakim benar-benar memperhatikan pembelaan atau eksepsi yang dibacakan nanti di sidang.
"Enggak ada pesiapan khusus, hanya berharap hakim benar-benar memperhatikan kami punya eksepsi. Eksepsi kami cukup jelas," ujar Otto.
Seperti diketahui, dalam dakwaannya di sidang perdana lalu, Jessica Kumala Wongso dituntut dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Jessica didakwa sebagai aktor tunggal kematian Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat pada awal Januari 2016. (ase)