Masih Sosialisasi, Pelanggar Ganjil Genap Tak Disanksi
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap mulai hari ini, Selasa, 28 Juni 2016. Pada masa sosialisasi ini, rencananya petugas baru akan memberikan arahan pada masyarakat, sehingga mereka tahu mengenai mekanisme dan tata cara kebijakan baru tersebut.
Saat tahap sosialisasi, masyarakat yang melanggar aturan belum akan ditindak. "Sosialisasi kami belum ada penindakan, tanggal 28 (Juni) sampai 26 (Juli) masih tahap sosialisasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah pada acara Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Selasa, 28 Juni 2016.
Untuk mengoptimalkan sosialisasi ini, petugas akan menyebarkan informasi ke masyarakat menggunakan beragam media. Mulai dari selebaran, spanduk sampai sosialisasi langsung di lapangan.
Aturan ini akan berlaku untuk kendaraan pribadi, dengan melihat nomor terakhir pada pelat mereka dan menyesuaikannya dengan tanggal kalender. Jika tanggal genap, maka pelat yang dilarang melintas di kawasan aturan ini adalah ganjil.
"Pelat mobil yang kami lihat nomor belakang, dan berlakukan sesuai tanggal, kalau sekarang 28 (Juni), berarti yang diberlakukan genap. Kalau besok itu ganjil," ujarnya.
Kata Andri, aturan ganjil genap ini akan mulai diuji coba pada 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016, dan aturan baru efektif diterapkan mulai 30 Agustus 2016. Aturan ini akan berlaku di jalan protokol yang sebelumnya menerapkan aturan three in one, yaitu Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin sepanjang 12,6 kilometer, dan Jalan HR Rasuna Said sepanjang 4,05 kilometer.
"Hampir mirip dengan three in one, tapi waktunya ditambah, dulu 07.00 - 09.00 WIB sekarang 07.00 - 10.00 WIB. Malamnya, karena intensitas kemacetan semakin tinggi, kalau malam jadi jam 04.00 sampai 20.00 WIB," tuturnya.