DKI Beli Lahan Sendiri, Ini Kata Dinas Perumahan Jakarta
- VIVA.co.id/Fajar Ginanjar
VIVA.co.id – Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Ika Lestari Adji, mengatakan, Dinas Perumahan melakukan pembelian lahan seluas 4,6 hektare di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, dari seorang warga.
Warga mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang rencananya dijadikan lokasi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) oleh Dinas Perumahan. Kata dia, Dinas Perumahan mengaku tidak mengetahui, jika Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI juga memiliki SHM atas lahan tersebut.
"Kami belinya sertifikat hak milik," ujar Ika saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin, 27 Juni 2016.
Belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadikan pembelian lahan itu sebagai temuan dalam auditnya terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Ika mengatakan, Dinas Perumahan kemudian mempertanyakan tentang status kepemilikan lahan dari warga yang menjual. Namun, mengetahui sertifikat lahannya ternyata dimiliki juga oleh salah satu Dinas DKI, warga ternyata memperkarakan status kepemilikan tanah ke pengadilan. "Kami meminta penjelasan, mereka membawa ke pengadilan," ujar Ika.
Ika mengatakan, pemerintah kini menunggu kejelasan hukum dari pengadilan terkait pemilik asli lahan. Bila status tanah terbukti milik DKPKP, pemerintah tentu akan meminta warga yang telah dibayar Rp648 miliar dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, untuk mengembalikan uang itu.
"Intinya kalau memang itu tanah milik Pemprov, kami minta agar uangnya dikembalikan," ujar Ika.