Dua Distributor Vaksin Bayi Palsu Ditangkap di Semarang

Ilustrasi vaksin.
Sumber :
  • Pixabay/Ann_San

VIVA.co.id – Jajaran Subdit Industri dan Perdagangan (Indag), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali menangkap dua tersangka kasus pembuat vaksin bayi palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Agung Setya mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial T dan M. Keduanya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, hari ini, Senin, 27 Juni 2016.

"Yang vaksin hari ini tadi dua jam yang lalu kita tangkap lagi dua orang di Semarang. Penangkapan terkait dengan penyelidikan kita dan penelusuran kita terkait dengan penyebarannya," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2016.

Agung menjelaskan, kedua orang yang ditangkap tersebut berperan sebagai distributor. Selain itu dia mengungkapkan, terkait bagaimana cara distribusi dan ke mana saja distribusinya masih dalam tahap pendalaman.

"Fokus kita sekarang distribusi vaksin palsu ini sampai ke mana. Kita bisa melihat seberapa besar persoalan masalah ini," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, polisi berhasil mengungkap tempat pembuatan vaksin bayi palsu di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AP selaku produsen pembuat vaksin bayi palsu, istrinya berinisial L, serta seorang kurir berinisial S.

Baca juga: