KPK Dalami Dugaan Bos Agung Sedayu Ikut Suap DPRD DKI
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedang mendalami dugaan keterlibatan bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklamasi teluk Jakarta.
Diduga, Aguan turut menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD DKI Jakarta guna mempercepat pembahasan Raperda.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu yang dikonfirmasi penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan Aguan.
"Itu sedang didalami lewat pemeriksaan hari ini," kata Yuyuk dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 27 Juni 2016.
Yuyuk menyatakan, hingga saat ini Aguan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, menurut Yuyuk, pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk menelisik dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk dari fakta persidangan.
"Fakta persidangan bisa dikembangkan," kata Yuyuk.
Secara terpisah, usai menjalani pemeriksaan, Aguan enggan menanggapi saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut. Dia menjalani pemeriksaan singkat sekitar 3 jam dan menyelesaikannya pada sekitar pukul 11.30 WIB.
Aguan yang memakai kemeja batik biru itu hanya tersenyum saat dikonfirmasi oleh wartawan. Dia tidak menjawab pertanyaan apapun dan langsung masuk ke dalam mobilnya.
Pada surat dakwaan Ariesman, rumah dan kantor Aguan disebut sempat dijadikan tempat pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.
Salah satunya sekitar pertengahan Desember 2015, guna membahas percepatan pengesahan Raperda. Turut hadir saat itu antara lain, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edy Marsudi; Wakil Ketua DPRD DKI yang juga Ketua Balegda, Mohamad Taufik; anggota Balegda, Mohamad Sanusi; anggota Balegda, Mohamad Sangaji alias Ongen serta Ketua Fraksi PKS, Selamat Nurdin.
Pertemuan lanjutan kemudian dilakukan di Kantor Agung Sedayu Group pada Februari 2016, antara Ariesman, Aguan, anak Aguan yang bernama Richard Haliem Kusuma serta Sanusi. Ketika itu, Aguan menyampaikan ke Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda.
Selain itu, terdapat juga pertemuan pada tanggal 1 Maret 2016 di Kantor Agung Sedayu Group yang dihadiri oleh Ariesman, Aguan, Sanusi serta Richard. Pada pertemuan yang kembali membahas Raperda itu, Ariesman meminta Sanusi menghilangkan poin tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Ketika itu, menyebut poin tersebut tidak dapat dihilangkan, namun dapat diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).