Sistem Ganjil Genap Diperkirakan Berlaku Selama Dua Tahun

Ilustrasi/Aktivitas lalulintas Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, Sigit Wijatmoko, mengatakan, aturan pelat nomor ganjil genap di Jakarta bisa diberlakukan setidaknya selama dua tahun.

Aturan itu, merupakan transisi sebelum aturan pembatasan jumlah kendaraan yang dinilai lebih efektif, yaitu Electronic Road Pricing (ERP) bisa diberlakukan.

"Selama proses lelang dan pembangunan infrastruktur ERP, selama itulah aturan ini (ganjil genap) diberlakukan," ujar Sigit saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id, Jumat, 24 Juni 2016.

Sigit menerangkan, Dishubtrans DKI saat ini, masih mengkaji pelaksanaan lelang operator pelaksana aturan. Bila kajian selesai, proses lelang diperkirakan memakan waktu enam sampai delapan bulan.

Usai itu, pembangunan sarana prasarana, dan penerapan teknologi diperkirakan memakan waktu satu hingga satu setengah tahun. Aturan ganjil genap yang akan diberlakukan selama masa itu, diharap bisa membiasakan warga Jakarta terhadap aturan yang membatasi gerak kendaraan untuk mengurangi kemacetan.

"Selama aturan ganjil genap diberlakukan, kendaraan dengan pelat nomor ganjil akan diatur hanya melintas di tanggal ganjil. Begitu juga untuk kendaraan dengan pelat nomor genap," ujar Sigit.

Sebelumnya diberitakan, aturan ganjil genap akan diuji coba mulai tanggal 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016. Sosialisasi dilakukan antara tanggal 28 Juni 2016 hingga 26 Juli 2016. Aturan diberlakukan efektif mulai 30 Agustus 2016.

Aturan diberlakukan di jalan protokol yang sebelumnya menerapkan aturan three in one, yaitu Jalan Sudirman hingga Thamrin sepanjang 12,6 kilometer, dan Jalan HR Rasuna Said sepanjang 4,05 kilometer.