BPK Temukan DKI Beli Tanah Miliknya Sendiri

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut, ada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 oleh Pemerintah Provinsi DKI untuk pembelian lahan yang sesungguhnya aset DKI sendiri dengan nilai sekitar Rp600 miliar. Lahan berada di wilayah Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Lahan, dibeli dengan tujuan membangun kompleks rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Kita memang mau beli tanah banyak untuk (bangun) rusun," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis, 23 Juni 2016.

Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI 2015, ada temuan pembelian lahan aset sendiri.

"Kami curiga ada tanah kami yang kami beli sendiri," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, penelusuran yang dilakukan BPK dalam rangka audit menemukan bahwa berdasarkan pencatatan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI, lahan itu adalah aset milik DKI. Tapi data kepemilikan lahan di kantor kelurahan diubah. DKI kemudian melakukan pembelian karena tak mengira tanah adalah asetnya.

"Ini semacam ada mafia, dimainin," ujar Ahok.

Ahok secara resmi meminta perwakilan BPK DKI yang memang menemuinya untuk melaporkan adanya temuan untuk melakukan audit investigasi.

Serupa dengan kasus dugaan korupsi dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, hasil audit investigasi akan digunakan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kepolisian untuk melakukan pengusutan terhadap adanya permainan korupsi ini.

"BPK butuh waktu investigasi 50 sampai 55 hari," ujar Ahok.