DKI Kirim SP3 ke PT Godang Tua Pengelola Bantar Gebang

Ilustrasi sampah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hari Fauzan

VIVA.co.id – Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji, mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI akhirnya mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) atau surat peringatan terakhir sebelum memutus kontrak pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, dengan PT. Godang Tua Jaya (GTJ)

Surat yang dikirimkan pada tanggal 21 Juni 2016 itu didasarkan pada hasil audit auditor independen yang disewa pemerintah. Serupa dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI tahun 2014, GTJ dengan PT. Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dinyatakan wanprestasi, tak mampu memenuhi unsur kerja sama yang diminta pemerintah kepada mereka dalam mengelola sampah Jakarta.

"Hasil auditnya sama, ada wanprestasi yang dilakukan GTJ," ujar Isnawa saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 23 Juni 2016.

SP 3 bernomor 3240/-1.7999. Isnawa menerangkan, ada tiga hal utama yang disampaikan dalam surat terakhir sebelum pemutusan kontrak terlaksana itu.

Hal pertama, GTJ dinilai tidak melakukan financial closing. Kewajiban itu sebelumnya telah tertera dalam Surat Perjanjian Kontrak Nomor 5028/1.799.21 yang mengatur peningkatan sarana dan prasarana TPST Bantar Gebang.

Hal kedua, GTJ dinilai masih belum memenuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. GTJ seharusnya melakukan pelaporan atas transaksi keuangan dalam rekening khusus setiap tanggal 15 setiap bulan selama kontrak kerja sama berlangsung.

Terakhir, tuntutan DKI agar GTJ membangun fasilitas Gasifikasi, Landfill, Anaerobic Digester (GALFAD) untuk keperluan pembangkitan listrik juga tak dipenuhi. GTJ diberi waktu 15 hari untuk memenuhi semua tuntutan dalam SP 3 sebelum kerja sama benar-benar dibatalkan.

"Semua hasil audit sudah kita tuangkan di SP 3," ujar Isnawa.

(ren)