Masalah Sampah DKI dan Pengelola Bantar Gebang Memanas Lagi

Ilustrasi sampah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hari Fauzan

VIVA.co.id – Kekisruhan penanganan sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya, kembali memanas.

Masalah yang sempat sudah selesai itu, kembali bergejolak setelah adanya kabar PT Godang Tua Jaya, menerima Surat Peringatan Tiga (SP3) yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta terkait kerjasama antar keduanya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Manajer PT Godang Tua Jaya, Douglas Manurung, tak membantah terkait soal Surat Peringatan ketiga (SP3) yang diterimanya dari Pemprov DKI Jakarta.

"Benar, kita terima SP3 dari Pemprov DKI Jakarta, kemarin. Dan surat itu ditandatangani Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji," kata Douglas, Rabu 22 Juni 2016.

Douglas mengatakan, SP3 yang diterima pihaknya itu, berisi tentang tudingan, pihaknya dengan adanya anggapan dari Pemprov DKI Jakarta, soal pelanggaran kesepakatan.

"Dari surat itu, kami disuruh untuk memperbaiki pelanggaran kesepakatan itu, dan diberikan waktu selama 15 hari kerja," kata Douglas tanpa mengatakan terkait pelanggarannya.

Untuk diketahui, pemberian SP sudah kerap diberikan Pemprov DKI ke PT Godang Tua Jaya. Di antaranya, pengelola TPST Bantar Gebang itu pernah mendapatkan SP1, pada 25 September 2015 yang ditandatangani Pejabat Pelaksana Harian Kadis Kebersihan DKI, Ali Maulana.
   
Dalam SP1 tersebut, Pemprov DKI memberikan waktu kepada pengelola sampah DKI, untuk membenahi sejumlah komitmen yang dianggap menyalahi kesepakatan dalam 60 hari kerja.
   
Kesepakatan yang dianggap terjadi pelanggaran adalah komitmen PT GTJ dalam membenahi sistem gasifikasi sampah dan landfill gas. Namun setelah itu, pada 30 Oktober 2015, PT Godang Tua Jaya pun sudah berikan tanggapan dari surat tersebut.

Selanjutnya, S 2 dilayangkan Pemprov DKI kepada PT GTJ pada 27 November 2015 yang ditandatangani Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji. Dan SP2 pun sudah berikan tanggapan lewat pengacara perusahaan tersebut.

Dan kini, terkait SP3 yang baru diterima PT Godang Tua jaya pun diakui Douglas sedang dalam proses untuk diselesaikan.

 

(ren)