Alasan Wagub Djarot Belum Lapor Penambahan Aset ke DPRD

Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berjanji segera menyampaikan penambahan aset daerah yang dibangun melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), dari perusahaan swasta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI.

Djarot beralasan, aset itu saat ini masih dikelola swasta dan baru akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, setelah enam bulan.

"Perjanjiannya kan, aset itu dibangun baru diserahkan kepada kita. Lalu dicatat sebagai aset DKI. Kalau dicatat masuk dalam aset kita. Sekarang kan masih ada beberapa yang belum diserahkan," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2016.

Menurut Djarot, beberapa aset yang belum diserahkan di antaranya, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Saat ini, RPTRA tersebut, masih dalam masa pemeliharaan pihak swasta selama enam bulan.

"RPTRA misalnya masih dalam pemeliharaan CSR selama enam bulan. Setelah enam bulan baru diserahkan ke kita," katanya menambahkan.

Sebelumnya, anggota Komisi D, DPRD DKI, Syahrial mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU), setiap penambahan maupun pengurangan aset daerah harus dilaporkan kepada dewan. Selama ini, dia mengaku DPRD belum mendapat laporan itu.

"Intinya kalau ada penambahan atau pengurangan aset harus sepengetahuan dewan, dan kita belum mendapat laporan itu," kata dia.

(mus)