Kasus Jessica, Polisi Australia Diminta Tak Ikut Campur

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sempat menyeret Australian Federal Police (AFP) . Penyidik Polda Metro Jaya bahkan berkoordinasi denga AFP untuk menanyakan data kriminal Jessica saat kuliah dan bekerja di sana.

Namun, Ayah Mirna, Darmawan Salihin minta Pemerintah Australia agar tak turut campur dalam penentuan hukuman bagi terdakwa kasus tewasnya Mirna. Ia menegaskan, Jessica masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), meski Jessica memiliki status permanent resident di Australia.

"Dia itu orang Indonesia, bukan Australia. Masa Australia mau ikut campur? Hargai (Indonesia) dong," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Manurutnya, Australia takut pengadilan Indonesia menjatuhi sanksi hukuman eksekusi mati terhadap Jessica, karena Australian Federal Police (AFP) memberikan catatan pelanggaran hukum Jessica selama di Sydney.

"Memang bahaya ya, bisa beratin Jessica (catatan AFP) itu," kata dia.

Diketahui, Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Ada tiga hakim yang memimpin jalannya sidang, yakni Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom.

Jessica dihadapkan ke meja hijau, karena diduga terlibat dalam pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, awal Januari 2016. Mirna tewas akibat keracunan sianida yang diduga berasal dari kopi yang diminumnya saat bertemu Jessica.

(mus)