Pengacara Jessica Punya Bukti Baru dari Australia

Jessica Kumala Wongso saat menghadiri pesidangan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara pembunuhan bermodus racun sianida terhadap Wayan Mirna Salihin mengaku, akan mengeluarkan sebuah bukti baru untuk menyanggah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, bukti baru itu bukan bukti sembarang. Karena bukti itu didapatkan dan didatangkan langsung dari Australia. Bukti itu terkait adanya tuduhan catatan kriminal Jessica selama tinggal di negeri kangguru.

"Mengenai criminal record Jessica, dari lawyer Jessica di Australia, ternyata tidak ada kriminal record Jessica di Australia," ujar Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Juni 2016.

Otto menambahkan, Jessica memang pernah dipanggil oleh pengadilan Australia. Namun, bukan dalam perkara pidana, melainkan dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Saat itu Jessica menabrak tembok.

"Kalau menabrak tembok kan ada persidangan ganti rugi. Ini kan bukan criminal record, ada case. Bukan kriminal. Kalau criminal record, harus ada putusan hakim yang hukum Jessica," katanya.

Seperti diketahui, Jessica dituduh memiliki catatan kejahatan saat berada di Australia oleh Mantan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, mengatakan, banyak mendapat informasi dari Australian Federal Police (AFP) terkait Jessica Kumala Wongso, tersangka tewasnya Wayan Mirna Salihin.

"Ada kurang lebih 14 tindakan kriminal yang bersangkutan (Jessica) selama di Australia. Nanti tanggal 26 Maret, tim Polda akan mengambil dokumen tersebut," ujar Tito di Mabes Polri, Senin, 21 Maret 2016.

Namun, Tito enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kasus apa saja yang pernah Jessica lakukan selama di Australia.

Tito yang sudah dilantik menjadi Kepala Badan Penanggulangan Terorisme itu juga menjelaskan jika Jessica pernah ingin bunuh diri ketika di Australia.