Dinilai Memalukan, PNS DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
- Fajar GM - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung alias mudik di hari raya atau Lebaran.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, membawa mobil dinas saat mudik merupakan perbuatan yang memalukan. "Tidak boleh. Mudik jangan gunakan fasilitas dinas ya. malu-maluin," ujar Djarot di Balaikota, Jakarta, Senin 20 Juni 2016.
Menurut Djarot, larangan tersebut harusnya sudah disadari PNS tanpa harus adanya surat edaran Gubernur. Apalagi, PNS di DKI Jakarta sudah tergolong mampu, karena sudah mendapatkan gaji cukup besar.
"Bahwa untuk kepentingan pribadi tidak boleh menggunakan kendaraan fasilitas dinas, tidak perlu pakai surat edaran sudah tahu harusnya," kata dia.
Bagi PNS yang kedapatan melanggar, lanjut dia, sanksi pemecatan pun telah menanti. "Kalau masih ada kayak begitu ya pecat," katanya.
Menurut Djarot, mobil dinas yang diamanatkan kepada PNS, hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan tugas. Djarot mengatakan, jika ingin mudik, PNS sebaiknya naik mobil sendiri atau naik angkutan umum.