Geledah Rumah Kontrakan, Polisi Sita Airsoft Gun
- antv
VIVA.co.id – Aparat Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk M Ardhy Muslih. Pria 33 tahun itu ditangkap lantaran diduga menyimpan airsoft gun secara ilegal.
Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan mengemukakan, tersangka dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pajajaran, Depok II Tengah, Depok, Jawa Barat, Selasa, 14 Juni 2016, sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap pria itu berawal saat polisi tengah mengincar dia karena diduga bermasalah dalam hal sewa-menyewa kendaraan dengan pihak lain. Namun ketika menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan senjata tersebut beserta pelurunya.
"Dari dia ditemukan senjata airsoft gun berikut peluru gotri 25 biji di dalam lemari pakaian. Yang bersangkutan mengaku menyimpan airsoft gun hanya untuk gagah-gagahan saja," ujar Andi dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2016.
Tersangka, lanjut Andi, langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita barang bukti sepucuk airsoft gun tipe pistol M 191141 US Army warna hitam buatan Taiwan, berikut magasin berisi 25 butir gotri. "Saat ini masih dikembangkan dari mana pelaku memiliki senjata tersebut. Pelaku dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.