Polisi Bekuk Bandar Judi Bola di Taman Sari
- Pixabay
VIVA.co.id – Aparat Polsek Metro Taman Sari menangkap bandar judi bola di Taman Sari, Sabtu, 18 Juni 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Taman Sari, Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi mengatakan, penangkapan pelaku berinisial TT (68) berdasarkan laporan masyarakat.
"Penangkapan pelaku TT selaku bandar judi bola ini berdasarkan laporan masyarakat adanya bandar judi bola di daerah pecah kulit Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat," kata Nasriadi dalam keterangannya, Minggu, 19 Juni 2016.
Mengetahui informasi tersebut, Nasriadi menuturkan, Subnit Buser Polsek Metro Taman Sari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku TT di kamar indekosnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar rekapan atau catatan delapan judi bola.
"Lalu uang tunai sebesar Rp2 juta dan handphone," kata dia.
Selanjutnya, pelaku dibawa beserta barang bukti ke Mako Polsektro Taman Sari untuk diminta keterangan. Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar judi bola.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman tujuh tahun penjara.