Batal Dibongkar, Pedagang Parsel Diminta Tak Penuhi Trotoar

Pedagang parsel di sekitar jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Viva.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Pihak kecamatan Menteng dan satpol PP akhirnya tak jadi membongkar pedagang parcel musiman. Namun mereka mengimbau kepada para pedagang parsel untuk merapikan kiosnya agar tak memakan banyak ruang di trotoar.

Puluhan personel Satpol PP mulai mengawasi kios yang barang dagangannya melewati batas. Pihak Satpol PP menegaskan akan menindak pedagang yang kiosnya memakan badan trotoar terlalu banyak. Pelanggar akan dipindahkan paksa dagangannya ke gedung Penataran jika masih nekat melanggar

"Buat pedagang harus ikut aturan. Barang dagangannya jangan boros lapak. Jarak dari ujung trotoar harus satu meter," ujar Kasatpol PP Charles Siahaan, di pasar parsel Cikini, Sabtu 18 Juni 2016. Ia menegaskan akan memindahkan paksa dagangan pemilik kios parcel bila melanggar aturan.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) juga mengawasi pedagang parcel, di dekat Stasiun Cikini, Jakarta Pusat tersebut. Dishub juga menegaskan akan mengangkut kendaraan pelanggan bila ada yang parkir di bahu jalan dan membuat macet. Camat Menteng, Dedy Arief Darsono juga menekankan, pengunjung yang akan parkir harus masuk ke lokasi parkir yang ada.

"Kita mengimbau jika pelanggan mau parkir harus di gedung pusat perbelanjaan daerah Cikini atau di Metropole, jangan di bahu jalan," ujarnya.

Satpol PP dan Camat Menteng sempat akan menertibkan pedagang parsel yang mulai memenuhi badan jalan di sekitar stasiun Cikini. Keberadaan pedagang yang memenuhi trotoar dianggap menganggu fasilitas umum. Apalagi, pembeli parsel yang memarkir kendaraan di sembarang tempat juga memicu kemacetan di sekitar stasiun Cikini.