Sindikat Pengedar Narkotika di Tebet Dicokok Polisi

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • Pixabay/the3cats

VIVA.co.id – Tiga pria anggota sindikat pengedar narkotika berhasil dibekuk oleh anggota satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Asembaris, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis malam 16 Juni 2016.

Tiga pengedar yang ditangkap polisi bernama depan Irvan, Aliyudin dan Herryanto. Mereka merupakan sindikat pengedar narkotika jenis Heroin, Sabu, dan Ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pengungkapan sindikat pengedar narkotilka tersebut berawal dari pengintaian anggotanya yang telah dilakukan sekitar dua minggu.

"Kita mengamankan beberapa orang tersangka di daerah Tebet. Barang bukti dari tangan tersangka beragam, kita dapatkan putau atau heroin. Ada juga sabu, ada juga pil ekstasi dan daun ganja kering," kata Ade di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jum'at 17 Juni 2016.

Sindikat yang sudah mengedarkan barang haram tersebut hampir sekitar enam bulan di dengan sasaran kawasan Jakarta Selatan. Sementara pemasok barang haram tersebut masih dalam proses pengejaran oleh petugas Kepolisian.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus heroin (putaw) dengan berat 20,78 gram, 7 bungkus sabu dengan berat 25,40 gram, 11 bungkus ganja kering siap edar dengan berat 226 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksima hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

(ren)