Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg
- Anwar Sadat / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Polisi menggerebek sebuah tempat pengoplosan gas elpiji 12 Kg di Jalan Daun Pondok Ranggon, RT 02 RW 02, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Dari penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka.
"Kami tangkap lima orang, mereka nyuntikin gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg," kata Kapolsek Cipayung, Kompol Dedy Wahyudi di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Jumat 17 Juni 2016.
Kelima pelaku tersebut ialah N (55) yang berperan sebagai penanggung jawab, lalu S (31) penyuntik tabung gas. Sementara AR (22) dan BU (21) yang bertugas mengumpulkan tabung gas, serta M (38) yang bertugas membeli es batu untuk keperluan pengoplosan.
Selain lima pelaku tersebut, ternyata masih ada satu pelaku lagi atas nama R yang saat ini masih berstatus DPO.
"Satu orang lagi masih DPO, lima orang pelaku lainnya, kita tangkap Kamis kemarin," katanya.
Modus operasi sindikat tersebut yaitu mengoplos gas elpiji 3 kg dengan gas elpiji 12 kg jika ada pesanan. Satu unit gas elpiji 12 kg, diisi dengan 4 unit gas 3 kg yang bersubsidi dan harganya jauh lebih murah.
"Mereka gunakan sistem pesanan. Operasinya sudah 6 bulan dengan hasilnya mencapai angka ratusan juta rupiah," ujar dia.
Dalam satu kali produksi, Sindikat gas oplosan Cipayung bisa memproduksi 35 tabung 12 kg. Dengan memperoleh keuntungan Rp 102.960.000 selama 6 bulan
"Sekali produksi menghabiskan tabung gas 3 kg sebanyak 140 buah," kata Kompol Dedy.
Untuk Motif, kata Dedy, pelaku adalah mencari keuntungan untuk kelangsungan hidup. Harga elpiji sebelum Ramadan dan saat ini tidak mengalami kenaikan, tetap Rp110 ribu. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 292 tabung gas elpiji 3 kg, 70 tabung gas elpiji 12 kg, 12 regulator, dan empat mobil pickup.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 53 Jo pasal 55 UU nomor 22 tahun 2011 tentang Migas, pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 32 ayat 2 Jo pasal 30 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp50 miliar," ujarnya